Pekanbaru – Pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, telah dilangsungkan acara pembukaan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) Tahun 2022. Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun.
Dalam sambutannya Isma Yatun berpesan kepada para peserta Diklat JFPAP untuk menjauhi sikap arogan apabila sudah menjadi pemeriksa. Peserta diklat juga diminta untuk selalu menjaga nama baik BPK. “Rakyat menaruh harapan besar terhadap BPK dalam mengawal terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dan upaya itu tergantung pada Saudara semua sebagai masa depan BPK,” ujar Ketua BPK. “Oleh karena itu, jagalah nama baik BPK. Junjung selalu nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap langkah. Bangunlah jiwa korsa yang kuat agar Saudara bisa saling menjaga, saling peduli, dan saling mengingatkan satu sama lain” tambahnya, yang disampaikan secara daring dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK di Kalibata Jakarta.
Ketua BPK mengatakan, pembekalan ilmu oleh Badiklat PKN akan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas-tugas pemeriksaan. Ketua BPK juga mendorong peserta diklat untuk menjaga kebersamaan dan team work, tidak ada sekat-sekat di antara peserta diklat, sehingga memudahkan koordinasi dan kolaborasi dalam bekerja.
Diklat JFPAP diselenggarakan mulai 1 Agustus hingga 30 Desember 2022. Diklat JFPAP ini diikuti oleh 1.299 orang, yang terdiri dari 1.249 orang CPNS Golongan III yang telah menyelesaikan Pelatihan Dasar CPNS BPK dan 50 orang PNS BPK yang berasal dari seluruh satuan kerja di BPK. Di BPK Perwakilan Provinsi Riau, Diklat JFPAP diikuti oleh 43 orang, yang terdiri dari 41 orang CPNS Golongan III dan 2 orang PNS BPK.
Turut hadir pada pembukaan Diklat JFPAP Tahun 2022 ini di antaranya Kepala Perwakilan beserta pejabat struktural di BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Diklat JFPAP merupakan tahap awal bagi calon pemeriksa BPK untuk mempelajari tugas dan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa. Tujuan diklat JFPAP ini adalah untuk memenuhi kompetensi dasar yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan bagi calon pemeriksa BPK yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama. Kurikulum diklat JFPAP terbagi dalam enam agenda pembelajaran dan akan disampaikan dalam 810 jam pelajaran.