PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru, akan direalisasikan pada tahun 2021 mendatang. Seiring dengan pemekaran ini, Komisi I DPRD Pekanbaru mewanti-wanti agar Pemko Pekanbaru memastikan ada anggarannya di APBD 2021.
Apalagi saat ini, DPRD dalam proses pembahasan APBD-Perubahan 2020 dan APBD murni 2021. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra mengatakan, bahwa Banggar DPRD sudah melakukan pertemuan dengan Pj Sekda M Jamil, membahas berbagai hal program kegiatan Kota Pekanbaru kemarin.
“Kita sudah koordinasi dengan Pj Sekda, tapi sayangnya tidak disertai KUA-PPAS. Makanya, sampai sekarang KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021 belum kita Terima. Hanya selembar surat saja yang dibawa Pak Pj Sekda,” tegas Doni, Senin (14/9/2020).
Dengan kondisi ini, DPRD belum tahu berapa anggaran untuk kegiatan di anggaran perubahan dan anggaran murni. Termasuk untuk anggaran operasional pemekaran kecamatan.
Doni yang juga sebagai anggota Banggar ini mengharapkan, agar Pj Sekda selaku Ketua TAPD, segera menyerahkan berkas KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021. Sehingga bisa dilihat, berapa anggaran yang layak untuk operasional pemekaran kecamatan ini.
“Kalau itu (KUA-PPAS APBD 2021) sudah di tangan kita, tentunya kita pasti tahu nominalnya. Nanti kita bahas di komisi, selanjutnya dilaporkan ke Banggar, ” terangnya.
Menurutnya, anggaran pelaksanaan pemekaran kecamatan dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan, tidak boleh asal-asalan. Karena pasti dibutuhkan anggaran untuk sewa kantor camat, ATK, tenaga honorer dan anggaran operasional lainnya.
“Jangan anggarannya pelepas tanya aja. Harus sesuai dengan kebutuhan. Nanti juga akan kita bahas di DPRD, ” sebutnya.
Saat ini, Pemko lagi mempersiapkan anggaran pemekaran kecamatan di APBD murni 2021. Jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.(gus)