Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Bapak T. Ipoeng Andjar Wasita selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau menerima Laporan Keuangan Unaudited TA 2019 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Laporan diserahkan langsung oleh Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto, didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala BPKAD beserta jajarannya.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Subauditorat Riau I, Nelson Humiras Halomoan Siregar dan Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, beserta Tim Pemeriksa.
Dalam sambutannya, Bapak Ipoeng menyampaikan bahwa sesuai dengan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa laporan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu juga dijelaskan bahwa, LKPD Unaudited yang diserahkan kepada BPK harus memenuhi syarat yaitu Laporan Keuangan harus sudah balance, memenuhi perhitungan prosedur analitis, dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap. Dalam pemeriksaan BPK, melakukan pengujian akun material dan menerbitkan opini atas laporan keuangan, SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.