Pekanbaru – Jumat, 25 November 2022. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Manajemen Aset pada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 dan 2022 (s.d. semester I) kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Maston dan kepada Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan untuk kepentingan manajemen dan dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun sebelumnya.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.