Pemerintah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu Serahkan LK Unaudited TA 2021 kepada BPK Riau

Pekanbaru – Jumat, 25 Maret 2022. Pemerintah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan Laporan Keuangan unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru. Laporan Keuangan Kota Dumai diserahkan oleh Walikota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS, sementara Laporan Keuangan Kabupaten Rokan Hulu diserahkan oleh Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak., yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Mas agung M. Noor, S.ST., M.Si., Ak., CFE,. dan Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo S.H., M.H., C.L.A.


Walikota Dumai menyerahkan LK unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau


Bupati Rokan Hulu menyerahkan LK unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau

Laporan Keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan terlaksananya penyerahan laporan keuangan ini, pemeriksaan terhadap laporan tersebut akan segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan memuat opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.