Pekanbaru (27/3/2023), Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia dengan diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh kedua pihak. Dalam acara ini, turut hadir Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M. Noor, Kepala Subauditorat Riau II Ruslan Ependi, serta Tim Pemeriksaan Terinci LK Kota Pekanbaru. Laporan Keuangan yang disampaikan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan lampiran pendukung lainnya.
Dalam acara tersebut, Pj Wali Kota Pekanbaru memberikan sambutan dan berpesan agar seluruh OPD berperan aktif pada saat pemeriksaan nanti. “Jangan sampai ada nanti ketika kita lagi dimintai pembenaran kita jadi berbeda persepsi pandangan. Artinya, kepala OPD dimintai pro aktif dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia yang pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena telah menyampaikan laporan tepat waktu, yaitu 3 bulan setelah anggaran berakhir. Beliau juga berpesan agar Pemko menindaklanjuti hasil pemeriksaan. “Kami berharap penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan sebelumnya dapat segera dilakukan, sehingga tidak menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya,” harapnya.