Pekanbaru – Senin, 23 Mei 2022. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau pukul 15.00 WIB.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr. Beni Ruslandi S.E., M.Com., Ak., CA., CSFA, CFrA didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak., kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, S.Si, M.M., dan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Beni menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2021.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Riau, BPK masih menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.
Bersama LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau ini, BPK juga menyerahkan buku Ringkasan Eksekutif, LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Riau dan Instansi Terkait Lainnya di Pekanbaru dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Riau Tahun 2021.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.