Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar, Ini Kata DPRD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai melakukan pembayaran tunggakan tunda bayar tahun anggaran 2024 yang jumlahnya mencapai Rp327 miliar. Pembayaran dilakukan melalui postur anggaran tahun 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Fauzi Asni, menyampaikan bahwa pada Mei ini pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar untuk mulai membayar kewajiban tersebut.

“Yang sudah dibayar sekitar Rp40 miliar. Kita tetap menunggu duit masuk untuk bisa membayar berangsur-angsur sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Fauzi, Senin (19/5/2025).

Untuk mempercepat proses, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkena dampak tunda bayar agar segera menyusun laporan dan menginput data keuangan guna dilakukan review anggaran oleh Inspektorat.

Selanjutnya…