Pemkab Siak Tunda Bayar Rp229 Miliar, Irving Sebut Sebagai Gagal Bayar

Mantan birokrat Kabupaten Siak Irving Kahar Arifin mengkritisi masalah tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2024. Menurutnya istilah yang tepat bagi Pemkab Siak bukanlah tunda bayar tetapi gagal bayar.

“Belajar dari tahun 2024, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah dan lebih tepatnya kejadian ini bukan tunda bayar tapi gagal bayar,” katanya, Selasa.

Ia menjelaskan, istilah tunda bayar hanya dapat dikatakan ketika Pemkab tak mampu bayar kepada rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan.

“Artinya antara Pemkab dengan rekanan dibuat kesepakatan dalam bentuk adendum atau kesepakatan yang jelas, berapa yang sanggup dibayar dan berapa yang tak sanggup dibayar, dan tentunya kesepakatan itu harus jelas kapan waktu pembayarannya,” ujarnya.

Menurutnya, terjadinya tunda bayar adalah kesalahan owner atau dalam hal ini adalah eksekutif atau Pemkab Siak. Ia menegaskan ini bukan kesalahan dari pihak legislatif.

Selanjutnya…