Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengungkapkan bahwa pemko tengah mengkaji penerapan kembali pajak parkir terhadap jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem perpajakan dan parkir yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
Menurut Agung, meskipun potensi penarikan pajak dari sektor ini besar, masyarakat yang berbelanja di gerai ritel tersebut tetap harus mendapatkan fasilitas parkir gratis. ”Kami sedang mempelajari kemungkinan menjadikan Indomaret dan Alfamart sebagai wajib pajak kembali. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, fasilitas parkir tetap kami pastikan gratis,” ujar Agung, Selasa (16/6).
Ia menegaskan, kajian ini tak hanya menyasar ritel modern, tetapi juga mempertimbangkan kondisi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk UMKM, pemko menjanjikan perlakuan khusus agar tak terbebani kebijakan ini. Penataan akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan aspek lokasi agar tidak menyebabkan kemacetan.