Pekanbaru – Senin, 30 Mei 2022. BPK Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 pemerintah kota Pekanbaru yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir. Nofrizal, M.M dan Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP. M.AP.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2021, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Pekanbaru meraih opini WTP serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.