PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Pekanbaru 2020 yang baru akan segera dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat ini. Dengan penurunan pendapatan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), potensi yang akan terjadi adalah anggaran tetap atau turun.
Pejabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Kamis (3/9) mengatakan hal ini.
“Secepatnya kita akan rapat dengan TAPD untuk (RAPBD, red) perubahan 2020,” ujarnya. Dia melanjutkan, selain RAPBD-P 2020, untuk RAPBD murni 2021 pembahasan sudah dilakukan. Namun kelanjutannya masih terganjal peraturan menteri.
“Untuk 2021 kita sudah bahas, tinggal menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD. Tapi masih terganjal Permendagri 90 terhadap penganggaran 2021,” ungkapnya.
Karena itu, agar tak berdampak pada APBD-P 2020, maka pembahasan anggaran perubahan yang kini akan digesa. “Maka oleh sebab itu agar tidak lama bahas 2021, kita gesa bahas perubahan 2020.
Besok mulai kita bahas,” imbuhnya. APBD-P 2020 diprediksi turun dibandingkan APBD murni 2020 yang berada di angka Rp2,34 triliun.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT juga sempat mengungkapkan dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat proyeksi pendapatan daerah menurun, angka riil APBD murni 2020 hanya di angka Rp2,1 triliun.
Jamil terkait potensi berapa besaran APBD-P menyebut belum bisa memastikan. “Angka pasti kami belum dapat, bisa berkurang bisa bertambah. Dengan pendapatan berkurang, tentu anggaran tidak bisa kita tambah. Jadi pilihan ada dua tetap atau berkurang,” urainya.
Meski begitu, dia memastikan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru, yakni keseluruhan berjumlah Rp115 miliar tidak akan diganggu. “Kita prioritaskan anggaran penanganan Covid-19. Itu tidak bisa diganggu gugat jadi prioritas utama,” tegasnya.
Dalam pada itu, pada APBD-P nanti, Pemko Pekanbaru tetap juga akan menganggarkan untuk pembayaran tunda bayar kegiatan tahun 2019. Besaran tunda bayar ini masih dihitung dan akan dimasukkan ke APBD-P 2020. Jika dirunut ke belakang, Pemko Pekanbaru selalu memiliki tunda bayar tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada anggaran di APBD berjalan.
Rasionalisasi anggaran yang masih terus terjadi menjadi salah satu alasannya. Pada tahun 2019, tunda bayar dari tahun 2018 yang harus diselesaikan Pemko Pekanbaru berjumlah Rp162 miliar. Disamping itu, ada pula sekitar Rp141 miliar tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) mesti diselesaikan.
Sementara, pada tahun 2018 lalu Pemko Pekanbaru juga harus membayar tunda bayar dari tahun 2017 yang berjumlah Rp158 miliar. Tunda bayar paling banyak terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tahun 2019 lalu, APBD Kota Pekanbaru berada di angka Rp2,56 triliun. Dari jumlah ini Rp1,5 triliun adalah belanja langsung di luar Dana Alokasi Khusus (DAK). Di pertengahan tahun, salah satu langkah yang diambil agar APBD mencukupi adalah rasionalisasi. Kala itu, ditargetkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menerapkan 57 persen rasionalisasi dengan target penghematan sekitar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar lebih.(ali)