Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Pekanbaru tentang Ketentuan Pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kepala UPT Pengolahan Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Alpa Paltini mengatakan, dalam Ranperwako itu akan mengatur lebih rinci bagaimana penerapan pengelolaan air limbah.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang diatur dalam Perwako jika sudah ditetapkan nantinya. Ia menyebut, dalam Ranperwako itu akan mengatur semuanya.
“Mulai dari tata cara pengoperasiannya, pemeliharaan pengelolaan air limbah domestik. Kewajiban pemeliharaan jaringan di dalam properti rumah warga, oleh warga itu sendiri,” jelas Alpa, Selasa (17/9/2024).
Selain itu, kata Alpa, warga yang tidak dilewati oleh perpipaan, harus menggunakan septictank yang kedap dan standar SNI.
“Untuk pemeliharaan septictank ini, harus disedot paling lama 3 tahun sekali,” katanya.