Tetap Gunakan Satu Perda
Pekanbaru – Peringatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar satu perda dibuat untuk satu Penyertaan Modal (PM) akan diabaikan Pemprov Riau. Alasannya, tidak ada aturan hukum yang dilanggar dengan memasukan penyertaan modal sejumlah BUMD terhadap pihak ketiga di dalam satu Perda.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Riau, Emprizal Pakis, Jum’at (4/9) menjawab Riau Mandiri terkait dengan adanya pendapat dari BPK Perwakilan Pekanbaru agar setiap penyertaan modal didasari dengan satu Perda.
Emrizal mengatakan, harus dipahami terlebih dahulu roh dari keberadaan Perda penyertaan modal tersebut. Bahwa yang diharuskan hanyalah adanya Perda dalam penyertaan modal. Tidak ada aturan mengharuskan ditetapkan dengan masing-masing Perda. Meskipun nantinya dipisahkan dalam tiap Perda, keberadaanya tetap sama dengan disatukan dalam sebuah Perda seperti dilakukan saat ini.
“Tidak ada masala dengan Perda itu dan tidak ada ketentuan yang dilanggar. Roh dari ketentuan itu agar penyertaan modal dilandasi dengan Perda dan Perdanya sudah ada,” kata Emrizal Pakis.
Meski demikian, Emrizal menyebutkan akan melakukan evaluasi jika dikemudian hari ditemukan adanya ketentuan yang mengharuskan demikian. Namun untuk saat ini Pemprov Riau akan tetap mempertahankan Perda itu karena dianggap sudah prosedural dan cukup menjadi payung hukum penyertaan modal yang nantinya terhadap lima BUMD di Pemprov Riau.
Pendapat terkait persoalan ini juga diungkapkan oleh sejumlah anggota DPRD Riau seperti dari Komisi B membidangi ekonomi Syamsul Hidayah Kahar dan Edi Basri Husen dari Komisi A membidangi hukum.
Menurut Edi Basri, yang perlu diperhatikan dalam Perda itu semangatnya untuk menginventarisasi aset dan dasar hukumnya disandarkan pada Undang-undang perbendaharaan negara. Sifatnya untuk penguatan dan tidak ada pengaturan harus setiap penyertaan modal dengan satu Perda.
“Landasan hukum apa yang dipakai BPK menyatakan demikian. Kalau kita memiliki dasar pada Undang-undang perbendaharaan negara,” kata Edi Basri.
Semua ketentuan Perda ini tambahnya ada di dalam UU nomor 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara Syamsul menilai, jika memang mengandung unsur pelanggaran dan berbahaya bagi penyelenggara daerah, ada baiknya direvisi. Kecuali jika Pemprov berani menanggung semua konsekwensi yang akan ditimbulkan nantinya dari Penyertaan BPK itu.
Sumber : Riau Mandiri