Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Masyarakat Riau juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor sambil berbelanja di Living World Pekanbaru.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi. Ini merupakan upaya nyata dari Pj Gubernur Riau Rahman Hadi untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Program pemutihan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Samsat yang telah disediakan,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, Sabtu (26/10/2024).