Pencemaran udara sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah melanda Riau sejak akhir Juli 2019. Karhutla menimbulkan asap yang mempengaruhi kualitas udara pada Kota Pekanbaru khususnya dan seluruh wilayah Provinsi Riau pada umumnya. Kondisi tersebut telah berlangsung selama sebulan terakhir ini. Selama bulan September 2019 kualitas udara pada Kota Pekanbaru berada pada level tidak sehat sampai berbahaya.
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status darurat pencemaran udara karena kabut asap hasil kebakaran hutan dan lahan mulai tanggal 23 s.d. 31 September 2019. Menurut data yang dikeluarkan BMKG Nilai Konsentrasi Partikulat PM 10 di Pekanbaru pada hari Minggu 22 September 2019 berada pada nilai 746.17 µgram/m3 yang merupakan status berbahaya. Nilai ini sudah jauh melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara yaitu 150 µgram/m3.
Dalam merespon bencana asap yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan pegawai, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan upaya untuk menanggulangi dampak asap terhadap para pegawai. Upaya yang dilakukan antara lain menyediakan masker tipe N 95 sebagai penyaring asap yang berbahaya bagi kesehatan dan menyediakan 16 tabung oksigen untuk pegawai yang memerlukan udara segar.
BPK Perwakilan Provinsi Riau juga melakukan pemeriksaan kadar oksigen dan kesehatan para pegawai yang dibuka selama jam kerja di Poliklinik BPK Perwakilan Provinsi Riau. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, dalam menanggapi status darurat pencemaran udara dari Pemerintah Provinsi Riau juga mengeluarkan kebijakan untuk memberikan izin meninggalkan Riau kepada para pegawai terkhusus dengan alasan memiliki balita/anak kecil, sedang hamil, dan/atau memiliki riwayat penyakit (khususnya asma). Dispensasi tersebut diberikan mulai tanggal 23 s.d. 27 September 2019.
Selain itu, Kantor Pusat BPK RI dan teman-teman ex-BPK Perwakilan Provinsi Riau membantu menyediakan air purifier, peralatan, obat-obatan, tabung oksigen portable dan masker, dalam penanganan dampak asap karhutla pada BPK Perwakilan Riau. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penanganan dampak bencana asap karhutla di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau bertujuan untuk menjaga kesehatan para pegawai dan menjamin agar pelaksanaan tugas BPK RI dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab Keuangan Negara dapat dilaksanakan dengan baik.