Soal Temuan BPK pada APBD Riau
Pekanbaru- Aparat penegak hkum di Riau dinilai jangan ‘lempar handuk’ terhadap indikasi temuan-temuan yang terdapat dalam hadil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Provinsi Riau 2008.
Hal itu diutarakan Sekretaris Komisi A DPRD Riau Hotman E Manurung, akhir pekan lalu mengingat sejauh ini belum ada temuan dari hasil audit BPK yang direspons aparat hukum denganmeneruskannya ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dalam masalah tindak pidana korupsi, aparat hukum harusnya bersifat proaktif, bukan pasif dengan menunggu adanya laporan masuk terlebih dahulu dari pihak lain.
Hasil audit BPK sesungguhnya bisa dijadikan panduan untuk membuktikan adanya tindakan pidana.
Tanpa menunggu adanya laporan, pihak keamanan sudah sepantasnya melanjutkan temuan BPK, apalagi hasil audit BPK tersebut merupakan dokumen negara yang sudah menjadi konsumsi publik. “Setelah dilaporkan kepada pihak DPRD maka hasil audit BPK itu sudah milik publik, semua orang bisa mengetahui isinya, “kata Hotman.
“Korupsi itu bukan delik aduan, ia merupakan tindak pidana umum. Jadi tak mesti menunggu laporan dululah. Oleh karena itu aparat hukum jangan lempar handuk,” katanya. Sikap proaktif aparat hukum tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu terciptanya pemerintahan yang clean goverment.
Dalam LHP-nya BPK memberikan banyak penilaian tentang ketidakpatuhan hingga temuan indikasi penyimpangan penggunaan dana daerah.
Anggota Komisi A Yuda Bakti menyikapi hal ini menekankan yang penting terlebih dahulu ada upaya penyelidikan yang dilakukan aparat hukum, perkara terbukti atau tidak itu masalah belakangan yang penting periksa dulu.
“Hasil audit itu sudah bisa jadi panduan para penegak hukum melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk membuktikan benar atau tidak. Selidiki dulu, terbukti atau tidak belakangan yang penting periksa dulu,” tandasnya.
Sumber: Riau Mandiri