Penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar tradisional bakal berlanjut ke lokasi lainnya. Saat ini baru dua pasar yang menerapkan tarif khusus dalam kawasan pasar ini.
Kedua pasar tersebut yaitu Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024.
“Kita akan kerjasama dulu dengan pihak pengelola parkir, yang sudah ada perjanjian kerjasama dengan disperindag,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melalui Kabid Pasar, Hendra Putra kepada Tribunpekanbaru .com.
Menurutnya, pengelola yang sudah melakukan penandatangan perjanjian dengan Disperindag Kota Pekanbaru baru di dua pasar. Ia mengatakan bahwa untuk pasar tradisional lainnya masih tahap persiapan.
Hendra menyebut bahwa seluruh pasar rakyat di bawah pengelolaan pemerintah kota di Pekanbaru mencapai tujuh pasar. Ada sekitar lima pasar lagi yang belum menerapkan tarif khusus dalam kawasan pasar.