Pekanbaru – Kinerja penerimaan pajak daerah selama periode 2023 oleh Bapenda Pekanbaru mengalami tren positif. Tercatat penerimaan pajak daerah sampai akhir hari kerja 2023 pada Jumat 29 Desember 2023 mencapai Rp 783 miliar.
Ada kenaikan dari capaian tahun 2022 yang hanya Rp 718 miliar. Dari sebelas jenis pajak daerah, 10 di antaranya over target. Kinerja ini jauh meningkat dimana pada tahun 2022 dan 2021 silam hanya 4 pos pajak daerah yang over target.
“Alhamdulillah realisasi kinerja pajak daerah kita sampai akhir tahun ini over di 10 pos, realisasinya mencapai angka 783 miliar,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Minggu 31 Desember 2023.
Dirinya mengapresiasi kinerja jajarannya di tahun anggaran 2023, meski ada jenis Pos PBB belum mencapai target. Namun ia menyebut capaian kinerja PBB tahun 2023 sebesar 151 miliar tetap tumbuh dari tahun 2022 yang hanya terealisasi di angka Rp 149 miliar.
Alek menyadari dan memaklumi masih ada kinerja belum maksimal yang menghambat pencapaian PBB. Ia menyebut, hal tersebut akan menjadi pelajaran bagi Bapenda dan tim untuk memaksimalkan kinerja PBB di tahun anggaran 2024 mendatang.
Berbagai program Pj Wali Kota Muflihun sepanjang 2023 membuat realisasi kinerja pajak tercapai melebihi tahun-tahun sebelumnya. Seperti program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut bertujuan meringankan beban pajak masyarakat serta harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
“Program ini digandrungi masyarakat Kota Bertuah, dan banyak yang menyampaikan apresiasi terhadap Bapak Pj Wali Kota karena meringankan beban pajak masyarakat lewat stimulus tersebut,” ulasnya.
Selain itu, ada stimulus lainnya yang diberikan Pj wali kota lewat pengurangan PBB selama tahun 2023, yaitu untuk besaran PBB kecil dari atau sama dengan Rp 100.000 diberikan pengurangan sebesar 100 persen alias gratis.
Kemudian, PBB senilai 100.001 sampai dengan 500.000 diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Lalu, untuk besaran PBB 500.001 sampai 2.000.000 diberikan pengurangan sebesar 25 persen.
“Terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru yang telah aktif dan patuh membayar pajak daerahnya,” tutup Alek.