PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MELALUI PERATURAN KEPALA DAERAH

Otonomi daerah sebagai bentuk pelimpahan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), mengakibatkan pemda memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri urusan pemerintahannya. Salah satunya adalah pemda diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri urusan keuangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No. 3 Tahun 2004).

Selengkapnya…