Pekanbaru – Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2008, Anggota V BPK RI, Hasan Bisri beserta Tim yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Keuangan Daerah, Soepomo Prodjohardjono dan Kasubagset Anggota V, Raden Yudi Ramdan Budiman memberikan pengarahan terkait dengan Pemeriksaan Atas LKPD TA 2008.Acara ini berlangsung dari tanggal 4 s.d. 5 Juni 2009, bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Anggota V BPK RI dalam arahannya mengingatkan kepada Tim Pemeriksa agar melakukan pemeriksaan sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Anggota V BPK RI juga mengungkapkan pentingnya pembentukan Tim Counterpart pada Pemerintah Daerah untuk mendampingi Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan LKPD. Tim Counterpart yang terdiri dari unsur Biro/Bagian Keuangan dan SKPD ini betugas untuk membantu pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya clerical. Melalui Pembentukan Tim Counterpart, juga diharapkan dapat mengingatkan Pemerintah Daerah bahwa Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan adalah kepentingan dari Pemerintah Daerah.
Sebagai ajang pembelajaran bagi Tim Pemeriksa lainnya, dalam kesempatan ini juga dilakukan presentasi atas pemeriksaan pendahuluan pada Pemerintah Provinsi Riau dengan narasumber Staf Ahli Bidang Keuangan Daerah dan Kasubagset Anggota V BPK RI.