Pengelola Mall dan Plaza di Pekanbaru Sepakat Bayar Retribusi Sampah Ke DLHK

Pengelola mall dan plaza di Kota Pekanbaru, sepakat untuk membayarkan retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat sosialisasi penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan DLHK Pekanbaru bersama wajib retribusi badan usaha, Kamis (22/5/2025).

“Alhamdulillah, seluruh pengelola atau pimpinan mall dan plaza sepakat untuk membayarkan retribusi sampah ke DLHK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (23/5/2025).

“Dengan begitu, kami sebagai bagian dari pemerintah juga akan komitmen dan siap untuk mengangkut sampah mereka,” ulasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Reza berharap bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. Sebab, sejauh ini pengelola mall dan plaza bukan membayar retribusi kebersihan mereka ke pemerintah daerah.

 

Selanjutnya…