Pengelolaan Dana Desa Harus Dilakukan Secara Akuntabel, Transparan, Partisipatif, Efektif, dan Efisien

Pekanbaru – Untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah dan aparat desa mengenai pengelolaan dana desa agar dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar sosialisasi dengan mengusung tema “Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” yang dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Senin (3/9).

Anggota V BPK, Isma Yatun, yang didapuk sebagai keynote speaker pada kegiatan tersebut mengungkapkan, pemahaman pengelola keuangan khususnya pemerintah daerah mengenai pengelolaan dana desa perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, BPK juga berperan aktif untuk mendorong dan mengawal pengelolaan dana desa. “Sehingga pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel, transparan, partisipatif, efektif, dan efisien,” tegas Anggota BPK yang pada kesempatan itu hadir didampingi Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Maman Abdulrachman.

Anggota BPK juga mengatakan, bahwa BPK menemukan permasalahan dalam pemeriksaan pendahuluan pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, BPK berharap para kepala desa dan perangkatnya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan desa. “Semua aktifitas pengelolaan keuangan desa sebaiknya dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah,” pungkasnya.

Selain Anggota BPK, sosialisasi tersebut juga menghadirkan Anggota DPR RI, Bertu Merlas yang memaparkan materi tentang Peran DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Khususnya Dana Desa. Sosialisasi yang dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda Kabupaten OKU Timur tersebut diikuti oleh sekitar 200 peserta dari perangkat desa se-Kabupaten OKU Timur.