Pengeluaran Belanja Yang Merugikan Keuangan Daerah Akibat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp17.164.086.891,00

Pekanbaru – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2008 dan 2009. Penyerahan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Maret 2010 oleh Kepala Perwakilan, Dr.H.Eko Sembodo, MM kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, H.Syahrul,S.Ip dan Sekretaris Daerah Siak, Drs. H. Adli Malik bertempat di Kantor Perwakilan Provinsi Riau BPK RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI menemukan 17 penyimpangan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantara 17 penyimpangan tersebut, terdapat 16 penyimpangan yang mengakibatkan pengeluaran belanja yang merugikan keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang kurang/tidak dilaksanakan oleh rekanan dengan nilai sebesar Rp17.164.086.891,00.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran kepada konsultan pengawas atas beberapa pekerjaan multiyears dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.934.863.195,00;

2. Terdapat kelebihan pembayaran pada Paket Pekerjaan Simpang Kwalian – Bunga Raya dan Paket Peningkatan Jalan Bunga Raya – Bandar Sungai yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.763.653,890,00;

3. Terjadi kelebihan pembayaran pada Peningkatan Jalan Dayun III – Dayun IV yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.478.976.953,02 dan pembayaran sebesar Rp178.958.542,99 belum didukung pertanggungjawaban yang sah;

4. Terdapat penagihan dan pembayaran atas item Lapis Pondasi Agregat Kelas B tidak dilakukan sesuai ketentuan sebesar Rp3.034.352.606,00, kekurangan fisik Lapis Pondasi Agregat Kelas B, kekurangan fisik Pekerjaan Urugan Biasa, dan Mobilisasi Kendaraan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp911.259.275,94 serta potensi kerugian negara atas pemakaian peralatan yang tidak boleh dibayarkan sebesar Rp68.952.090,24 pada Paket Pekerjaan Jalan Dayun I-Dayun II dan Paket Jalan Dayun II-Dayun III;

5. Terdapat kekurangan fisik Lapis Pondasi Agregat Kelas B pada Kegiatan Peningkatan Jalan Kabupaten Siak Paket Jalan Mengkapan – Sei Rawa yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.864.733.236,58;

6. Peningkatan Jalan Paket Tumang – Muara Kelantan I merugikan keuangan daerah sebesar Rp241.204.375,42 dan berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp23.049.598.082,04;

7. Terdapat penagihan ulang beberapa item pekerjaan dan kelebihan pembayaran Volume ATB dan Lapis Pondasi Aggregat Kelas B pada Peningkatan Jalan Muara Kelantan I – Muara Kelantan II yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp876.791.205,02 dan berindikasi kerugian daerah sebesar Rp13.114.349.829,40;

8. Terdapat pembayaran atas kegiatan yang seharusnya tidak dibayarkan dan kelebihan pembayaran pada Peningkatan Jalan Simpang Maredan – Jembatan Perawang dan Jembatan Perawang – Jalan Perawang KM 11 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp6.187.794.528,87.

9. Pembayaran untuk empat paket pekerjaan pada Dinas Tata Ruang & Cipta Karya Sebesar Rp18.067.432.434,00 belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap;

10. Terdapat pembayaran beberapa item pekerjaan yang diragukan kewajaran perhitungannya sebesar Rp3.035.947.133,37 pada Paket Pekerjaan Pembangunan Perkantoran Pemda Kabupaten Siak (Rencana Pinjam Pakai Pengadilan Agama) dan Paket Pekerjaan Masjid Raya Perawang serta terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun ditagihkan sebesar Rp11.989.368,00.

Untuk itu BPK RI meminta komitmen yang kuat dari Kepala Daerah melalui Rencana Aksi (Action Plan) yang meliputi program aksi yang jelas, terperinci, terjadwal, dan rasional untuk dilaksanakan. Rencana Aksi tersebut diharapkan dapat memperbaiki permasalahan yang akhirnya dapt memberikan keyakinan kepada para stakeholders bahwa pengelolaan dan pelaksanaan belanja modal pada Pemerintah Kabupaten Siak telah sesuai dengan ketentuan.

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id