Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terhadap penggunaan APBD tahun 2008. Hasil audit ini nantinya akan diserahkan BPK kepada Pemko dan DPRD dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.
Hal ini dikatakan Kabag Keuangan Sekretariat Kota Pekanbaru, Dasrizal, kepada wartawan, Jumat (19/6). Dikatakannya, BPK Perwakilan Riau sebelumnya melakukan audit anggaran tahun 2008 selama 35 hari kerja.
Selama melakukan audit menurutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selalu berkoordinasi dengan BPK. “Jika dari hasil audit ada temuan, BPK langsung berkoordinasi dengan SKPD yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan tersebut. Mereka memberi waktu SKPD untuk menyelesaikan temuan sebelum mengeluarkan LHP (laporan hasil pemeriksaaan),” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika SKPD tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi yang dimintakan tim auditor BPK, maka akan dijadikan sebagai temuan. Konsekuensinya, bisa saja berdampak kepada personel SKPD yang bersangkutan.”Jadi sebelum resmi menjadi temuan, BPK menyelesaikan dahulu dengan SKPD bersangkutan dengan waktu yang sudah ditentukan,”ujarnya.
Dasrizal mengaku tidak mengetahui batas waktu yang diberikan BPK terhadap SKPD yang kedapatan menyimpang dari aturan. Diharapkan, LHP bisa diterima Pemko dalam waktu dekat. Pasalnya, hasil audit menjadi dasar dalam pengajuan Laporan Pertanggungjawaban Walikota terhadap penggunaan anggaran 2008. “Sebelum LPj jadi Perda, kita tak bisa ajukan APBD-P. Jadi kita harap LHP cepat diterima dan dapat pula segera dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” ujarnya.
Riau Mandiri, 20 Juni 2009