Pengumuman Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Jasa Cleaning Service pada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau

PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

BPK RI PERWAKILAN PROVINSI RIAU

TAHUN ANGGARAN 2011

KEGIATAN PENGADAAN JASA LAYANAN KEBERSIHAN GEDUNG DAN HALAMAN KANTOR BPK RI PERWAKILAN PROVINSI RIAU

BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING)

PEKERJAAN PENGADAAN JASA LAYANAN KEBERSIHAN GEDUNG DAN HALAMAN KANTOR BPK RI PERWAKILAN PROVINSI RIAU NOMOR

HARI

TANGGAL

: 01/BAP/Aanwijzing-CS/BPK/2011

: Jumat

: 18 Februari 2011

LOKASI KOTA PEKANBARU PAGU/HPS : Rp 196.916.967,50

Pada hari ini, Jumat tanggal Delapan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sebelas pukul 10.00 WIB, dengan mengambil tempat di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, yang bertanda tangan di bawah ini Panitia Pengadaan Barang/Jasa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Kegiatan Pengadaan Jasa Layanan Kebersihan Gedung dan Halaman Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011. Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Layanan Kebersihan Gedung dan Halaman Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dengan mengacu kepada Dokumen Lelang, Perpres No. 54 Tahun 2010 telah mengadakan Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) terhadap pekerjaan tersebut diatas.

Rapat dipimpin oleh        :    HANIF MOHAMAD TAUFIK, SE., AK.

Jabatan                                 :    Ketua Panitia

Yang dihadiri oleh           :    Anggota Panitia dan Rekanan

Pokok-pokok penjelasan, perubahan dan penambahan yang telah dilaksanakan serta disepakati pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tersebut, yaitu sebagai berikut:

A. Metode Pemilihan

Sesuai dengan halaman 36 :

Pemilihan penyedia ini menggunakan metode Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi

B. Cara Penyampaian Dokumen Penawaran

Sesuai dengan halaman 15 :

Penyampulan Dokumen Penawaran dengan menggunakan metoda 1 (satu) sampul.

C. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran

Dokumen Penawaran Meliputi

1. Surat penawaran

2. Jaminan Penawaran Asli;

3. Daftar Kuantitas dan Harga, mengacu pada dokumen lelang;

4. [Surat Kuasa, apabila ada];

5. [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada];

6.Dokumen penawaran teknis (mengacu pada Bab VI Huruf D tentang Bentuk Dokumen Penawaran Teknis);

7.Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);

8.Dokumen Isian Kualifikasi;

9.Dokumen lain yang dipersyaratkan (Pakta Integritas)

D. Pembukaan Dokumen Penawaran

Sesuai dengan halaman 17 :

1. Dokumen Penawaran dibuka dihadapan peserta pada waktu dan tempat   sesuai ketentuan dalam LDP yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.

2. Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.

3. Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP.

4. Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.

5. Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP.

6. Pokja ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.

7. Pokja ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.

8.Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal.

9.Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau “PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.

10. Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.

11. Pokja ULP membuka sampul Dokumen Penawaran dihadapan peserta kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran.

12.Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan [Sampul I/Tahap I] yang meliputi:

a.surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran;

b.Jaminan Penawaran asli;

c.daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, apabila ada;

d.Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);

e.surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi (apabila ada);

f.dokumen penawaran teknis;

g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;

h.Dokumen Isian Kualifikasi; dan

i. dokumen lain yang dipersyaratkan (Pakta Integritas).

13. Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawaran.

14.Salah satu anggota ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.

15.Pokja ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran yang paling sedikit memuat:

a. jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;

b. jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;

c. harga penawaran masing-masing peserta;

d. kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada);

e. keterangan lain yang dianggap perlu;

f. tanggal pembuatan Berita Acara; dan

g. tanda tangan anggota Pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh Pokja ULP bila tidak ada saksi dari peserta.

16.Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.

17.Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.

18.Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.

19.Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan Pokja ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website sebagaimana yang tercantum dalam LDP yang dapat diunduh oleh peserta.

E. Metode Evaluasi

Sesuai dengan halaman 37 :

Metode evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur

F. Hal-Hal yang Menggugurkan Penawaran

1. Melebihi HPS

2. Terlambat memasukkan dokumen penawaran

3. Melanggar hal-hal yang diatur dalam Dokumen Lelang

G. Jenis Kontrak yang Akan Digunakan

Sesuai dengan halaman 37 :

Lumpsum Price

H. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri

Cukup Jelas

I. Ketentuan tentang penyesuaian harga

Cukup Jelas

J. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil

Cukup jelas

K. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan

Sesuai dengan Halaman 37 :

1.Besarnya jaminan penawaran adalah:

Rp1.969.170,- (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah )

2.Masa berlakunya jaminan penawaran 18 (delapan belas) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran, atau s.d. tanggal 11 Maret 2011.

3.Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara

L. Ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan

Cukup Jelas

Adapun Pertanyaan / Usulan dari rekanan adalah sebagai berikut:

1. Usulan :

Jumlah Pekerja sebaiknya total delapan orang saja dengan pertimbangan efisiensi kerja

Tanggapan Panitia :

Jumlah Personel merupakan perkiraan awal yang telah disetujui oleh PPK

2. Pertanyaan :

Untuk Pembersihan kaca luar apakah juga menjadi bagian pekerjaan dari pengadaan jasa kebersihan ini?

Tanggapan Panitia :

Pembersihan kaca hanya untuk bagian dalam

3. Pertanyaan :

Apakah tidak ada peralatan Vacum Cleaner dalam kegiatan ini?

Tanggapan Panitia :

Dalam penyusunan dokumen lelang pihak BPK berasumsi hanya menggunakan peralatan sederhana, namun rekanan dapat menyantumkan di dokumen penawaran

4. Pertanyaan :

Bagaimana metode penyerahan peralatan ?

Tanggapan Panitia :

Penyerahan dapat dilakukan setiap awal bulan, tergantung kondisi dilapangan, namun pada awal Desember seluruh peralatan harus telah dipenuhi.

5. Pertanyaan :

Apakah para petugas cleaning service hanya bekerja di hari kerja pegawai, termasuk bagaimana jika terdapat acara khusus diluar hari kerja?

Tanggapan Panitia :

Hari kerja yang berlaku untuk para petugas cleaning service minimal dilakukan setiap hari kerja pegawai, namun tetap disediakan hari khusus untuk General Cleaning di hari libur.

Dan jika ada kegiatan diluar hari kerja maka untuk kebersihan atas kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab panitia kegiatan tersebut, dan tidak termasuk lingkup pekerjaan yang diperjanjikan di kontrak ini

Demikianlah Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) ini dibuat pada waktu dan tanggal tersebut diatas untuk dapat dipergunakan seperlunya.

PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

KANTOR BPK RI PERWAKILAN PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2011

1. Hanif Mohamad Taufik, SE., Ak.

Ketua

:   —————ttd————–
2. Oki Wibowo, SH.

Anggota

:   –
3. Dwi Ari Susanty, SH.

Anggota

:   ————–ttd—————–
4. M. Bima Aditya

Anggota

:   ————–ttd—————–
5. Analis Ekaria Raras Asih

Anggota

:   –

WAKIL PESERTA PENGADAAN

I.

Nama Perusahaan : CV. Andalan

II.

Nama Perusahaan : CV. Macan Anugrah Sentosa
Nama : Drs. Joni Erwandi Nama : Aditia Septianto
Jabatan : Manajer Jabatan : Manajer
Tanda Tangan : ——ttd——- Tanda Tangan : ——-ttd———-