Pekanbaru – Jumat, 5 Maret 2021. Hingga hari ini, terhitung sudah 10 Pemerintah Daerah yang menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Pemda pertama yang menyampaikan LK Unaudited pada tahun ini adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang melaksanakan penyerahan pada tanggal 15 Februari. Disusul oleh Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 16 Februari.
Kemudian, Provinsi Riau mengawali bulan Maret dengan menyerahkan LK Unaudited kepada BPK Riau. Dilanjutkan dengan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 2 Maret.
Tanggal 4 Maret, Kota Dumai dan Kabupaten Siak menyerahkan laporannya secara bergantian. Dan hari ini serempak empat pemda, yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rokan Hilir melakukan penyerahan LK Unaudited TA 2020 pada Auditorium lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Laporan Keuangan masing-masing daerah diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat. Mendampingi beliau, Kepala Subauditorat Riau I, Nelson H.H. Siregar, dan Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo.
Turut hadir Bupati Pelalawan, H. Haris, Bupati Bengkalis, Kasmarni, Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, dan Bupati Rokan Hilir, Suyatno, beserta jajarannya masing-masing.
Sebelumnya, pada video conference antara BPK Riau dengan seluruh Pemerintah Daerah tanggal 20 Januari 2021, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau telah menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan Laporan Keuangan dan menyerahkannya kepada BPK Riau pada tanggal 5 Maret 2021. Namun demikian, tenggat waktu tersebut bukanlah hal yang mutlak harus dipenuhi karena substansi dan kualitas laporan keuangan tetap harus lebih diutamakan.