Pekanbaru – Rabu, 23 November 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Pekanbaru dan Instansi Terkait Lainnya
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Kinerja tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia.
Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan yang memberikan kesimpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). Maksud pemeriksaan kepatuhan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kepatuhan atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun tahun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan adanya permasalahan terkait pengelolaan pajak daerah. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian antara lain berupa:
- Penetapan Target Pendapatan Pajak Daerah Kota Pekanbaru Belum Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Mengenai Pedoman Penyusunan APBD;
- Pendaftaran dan Pendataan PBB P2 Belum Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB P2;
- Badan Pendapatan Daerah Belum Melakukan Pendataan BPHTB atas Penerbitan Sertifikat dari Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Alat Perekam Data Transaksi Usaha (Tapping Box) Belum Dimanfaatkan Sepenuhnya Oleh Wajib Pajak.
Atas permasalahan signifikan tersebut, BPK memberikan kesimpulan pengecualian atas proses Penyusunan dan Penetapan Target, Pendaftaran dan Pendataan serta Pengawasan dan Pemeriksaan yang dinilai masih belum sesuai kriteria.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.