Pekanbaru – Kamis, 9 Desember 2021. BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja untuk empat entitas, antara lain Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah merupakan upaya mendukung agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJMN Tahun 2020 s.d. 2024 melalui kebijakan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang diwujudkan melalui kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah plastik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, masing-masing Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan dan melakukan langkah-langkah dalam pengelolaan sampah”, ujar Widhi Widayat, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Sedangkan Pemeriksaan Manajemen Aset, dilakukan dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola barang milik daerah (BMD), khususnya dalam perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, kepada masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M. Noor, dan Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo.
Pada akhir sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, menyampaikan harapannya agar masing-masing pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, baik pada LHP Kinerja kali ini maupun LHP BPK yang telah diterbitkan sebelumnya.
Hal ini untuk mendorong perbaikan sistem pengendalian internal dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mana pada akhirnya akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.