Pekanbaru, Rabu (22 Mei 24) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2023. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Pj. Walikota Pekanbaru dalam acara yang diselenggarakan pada Ruang Rapat Kalan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, pukul 13.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa kelemahan terkait pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal ini telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah terkait, untuk mendorong mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, serta penerapan Governance, Risk dan Compliance.
Beberapa permasalahan umum yang ditemukan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2023, antara lain, Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi oleh Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Belum Memadai; serta Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai, sehingga Barang Milik Daerah yang disajikan dalam KIB belum sepenuhnya memberikan informasi secara akurat dan informatif.
Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan persentase tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas Kota Pekanbaru sampai dengan 31 Desember 2023, yaitu sebesar 71,64%.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.