Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

IMG_2998

Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2015 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai dilakukan langsung oleh Anggota III BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA. bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Riau pada tanggal 14 Juni 2016 pukul 13.00 WIB s.d. selesai.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2015, berikut adalah opini yang diberikan BPK RI:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2015 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah cukup dan bebas dari salah saji yang material.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Tahun 2015 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan kecuali untuk item tertentu yang menjadi pengecualian. Item-item yang dikecualikan dalam pemberian opini ini, yaitu:

  • Nilai investasi permanen penyertaan modal dan nilai aset lain-lain dikecualikan untuk opini yang diberikan atas LKPD Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
  • Nilai aset tetap dan nilai akumulasi penyusutan aset tetap dikecualikan untuk opini yang diberikan atas LKPD Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
  • Nilai selisih lebih aset tetap dikecualikan untuk opini yang diberikan atas LKPD Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Kampar.
  • Pendapatan restribusi daerah dikecualikan untuk opini yang diberikan atas LKPD Tahun 2015 Pemerintah Kota Dumai.

IMG_3109

Selain Opini atas Laporan Keuangan, BPK juga mengungkapkan adanya permasalahan- permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati dan Walikota untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.