Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2014

Pekanbaru – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2014 pada semester I tahun 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DRPD Kabupaten Bengkalis, H. Indra Gunawan Eet, M.H. dan Bupati Bengkalis, Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc. di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Senin, 1 Juni 2015 pukul 14.00 WIB.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2014.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum tertib; (2) Terdapat 152 bidang tanah tidak didukung dengan Bukti Kepemilikan; (3) Aset Lain-lain pada 6 (Enam) SKPD tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya; dan (4) Terdapat kesalahan penganggaran pada delapan SKPD.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu: (1) Kekurangan volume pekerjaan urukan tanah boxit pada paket pekerjaan pembangunan pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Pelabuhan Roro Air Putih; (2) Kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum; (3) Kekurangan bobot pekerjaan pada dua Pekerjaan Pembangunan Gedung di Dinas Pendidikan;dan (4) Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak sesuai ketentuan.


[Versi pdf]

Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id