Pekanbaru – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan pada semester I tahun 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Ketua BPK RI, Dr. Harry Azhar Azis, M.A. kepada Ketua DRPD Provinsi Riau, H. Suparman, S.Sos., M.Si. dan Plt. Gubernur Riau, Ir. H. Arsyajuliandi Rachman, M.B.A. di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa, 9 Juni 2015 pukul 10.00 WIB.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Riau Belum Tertib; (2) Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan Belum Tertib serta Persediaan TA 2014 Belum Menggambarkan Kondisi Senyatanya; dan (3) Terdapat Kegiatan pada Beberapa SKPD yang Bukan Merupakan Kewenangan Provinsi Riau.
BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya yaitu: (1) Keterlambatan Pengadaan Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi Riau TA 2014 Belum Dikenakan Denda; (2) Terdapat Hutang dari Tahun 2011 Sampai Dengan Sekarang atas Bagi Hasil Retribusi dan Pendapatan Lainnya yang Masih Belum Dianggarkan Pembayarannya; dan (3) Belanja Hibah Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 Belum Dipertanggungjawabkan.