Pekanbaru – Selasa, 22 Desember 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 dan 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, dan Bengkalis serta instansi terkait lainnya. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia.
Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan yang memberikan kesimpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). Maksud pemeriksaan kepatuhan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kepatuhan atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun tahun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan adanya permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Bengkalis, diantaranya hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan
a.Aspek Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,
Proses Pemilihan Penyedia atas Delapan Paket Pekerjaan pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
b.Aspek Pelaksanaan Kontrak dan Penyerahan Barang/Jasa,
Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Spesifikasi, Harga Satuan Timpang Belum Disesuaikan, dan Kekurangan Pengenaan Denda Keterlambatan atas 36 Paket Pekerjaan pada Tujuh Organisasi Perangkat Daerah.
c.Aspek Pembayaran dan Pertanggungjawaban Kegiatan,
Pertanggungjawaban Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi pada 19 OPD Belum Sesuai dengan Ketentuan Pertanggungjawaban Belanja.
2. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Aspek Pelaksanaan Kontrak dan Penyerahan Barang/Jasa, yaitu:
a.Kekurangan Volume Pekerjaan, Ketidaksesuaian Hasil Pekerjaan dengan Spesifikasi dan Denda Keterlambatan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga OPD;
b.Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Sesuai Ketentuan Pengadaan Dalam Masa Darurat.
3. Pemerintah Kabupaten Bengkalis
a.Aspek Perencanaan dan Persiapan Pengadaan, serta Aspek Pemilihan Penyedia:
Perencanaan dan Proses Pemilihan Penyedia atas Paket Pekerjaan pada Empat SKPD Belum Sesuai Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa.
b.Aspek Pelaksanaan Kontrak dan Penyerahan Barang/Jasa:
Realisasi Belanja Jasa Konsultansi – Biaya Personil Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya sebesar Rp1.037.586.844,26.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.