Pekanbaru – Jumat, 23 Desember 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset pada Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 dan 2022 (s.d. Semester I) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Implementasi Kebijakan Satu Peta TA 2019 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Riau dan Instansi Terkait Lainnya di Pekanbaru. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP Kinerja tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan adanya permasalahan terkait efektivitas manajemen aset diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Kegiatan Pembukuan, Inventarisasi dan PelaporanBarang Milik Daerah belum dilaksanakan secara memadai;
- Kegiatan Pengamanandan Pemeliharaan Barang Milik Daerah belum dilaksanakan secara efektif; dan
- Kegiatan Pemanfaatan Barang MilikDaerah melalui pinjam pakai, sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan pada Pemerintah belum dilaksanakan secara efektif.
BPK juga mengungkapkan adanya permasalahan terkait efetivitas pelaksanaan Stranas PK, diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya menyusun perencanaan atas aksi implementasi KSP pada sub aksi kompilasi dan integrasi IGT IUP dan ILOK perkebunan kelapa sawit;
- Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya melaksanakan aksi implementasi KSP pada sub aksi kompilasi dan integrasi IGT IUP dan ILOK perkebunan kelapa sawit dan integrasi RZWP3K dan RTRW;
- Pemerintah Provinsi Riau belum melakukan monitoringdan evaluasi atas implementasi KSP pada sub aksi kompilasi dan integrasi IGT IUP dan ILOK perkebunan kelapa sawit dan integrasi RZWP3K dan RTRW.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.