Pekanbaru – Selasa, 22 November 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Semester I)
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Kinerja tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan untuk kepentingan manajemen. Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan adanya permasalahan terkait pengelolaan aset daerah/BMD. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Kegiatan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah belum dilaksanakan secara memadai, antara lain Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu masih mencatat aset tetap yang penguasaannya sudah dialihkan ke pemerintah lain dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum melaksanakan Inventarisasi BMD secara periodik;
- Kegiatan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah belum dilaksanakan secara efektif, antara lain61 unit kendaraan dinas belum dikembalikan pegawai yang mutasi dan 27 unit kendaraan dinas belum dikembalikan pegawai yang pensiun dan tidak ada kartu pemeliharaan untuk masing masing kendaraan, sebagai kendali biaya pemeliharaan kendaraan;
- Kegiatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Pinjam Pakai dan Sewa belum dilaksanakan secara efektif, antara lain pinjam Pakai BMD tidak dibuatkanPerjanjian antar pihak dan BMD yang telah melewati batas waktu Pinjam Pakai sesuai perjanjian belum dikembalikan.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
SP LHP Kinerja Indragiri Hulu Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Semester I)