Pekanbaru – Selasa, 22 Desember 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Implementasi Kebijakan Satu Peta TA 2019 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Instansi Terkait Lainnya dii Bangkinang dan Pekanbaru dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 dan 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Kampar. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan yang memberikan kesimpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). Maksud pemeriksaan kepatuhan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kepatuhan atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun tahun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan adanya permasalahan terkait efetivitas pelaksanaan Stranas PK, diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Aspek Perencanaan
Pemkab. Kampar belum menyusun SOP atau pedoman kerja yang mengatur tata cara implementasi KSP pada sub aksi kompilasi dan integrasi IGT (ILOK dan IUP) perkebunan kelapa sawit dan pada sub aksi integrasi peta digital RDTR dengan OSS.
- Aspek Pelaksanaan
Pemkab. Kampar belum sepenuhnya melakukan kompilasi dan integrasi IGT (ILOK dan IUP) perkebunan kelapa sawit, serta integrasi peta digital RDTR dengan OSS secara efektif.
- Aspek Monitoring dan Evaluasi
Pemkab. Kampar belum memiliki instrumen dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi KSP pada sub aksi kompilasi dan integrasi IGT (ILOK dan IUP) perkebunan kelapa sawit dan pada sub aksi integrasi peta digital RDTR dengan OSS.
BPK juga mengungkapkan adanya permasalahan terkait Pengadaan Barang dan Jasa, diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Aspek Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa:
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
- Aspek Pelaksanaan Kontrak dan Penyerahan Barang/Jasa:
Pekerjaan Renovasi Taman Kota Bangkinang (lanjutan) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.