Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2020

Riau – Kamis, 17 Desember 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2020. Pada kesempatan kali ini, laporan yang diserahkan antara lain:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA 2019 s.d. Semester I 2020 pada Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya;
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA 2019 s.d. Semester I 2020 pada Pemerintah Kota Pekanbaru dan instansi terkait lainnya;
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT. BPD Riau Kepri dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Buku 2018 s.d. Triwulan III Tahun 2020; dan
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kegiatan Operasional BUMD Migas pada PT. Bumi Siak Pusako Tahun 2018 s.d. Semester I 2020.

Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, antara lain untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigatif yang bertujuan unutk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Pemeriksaan kinerja atas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ditujukan untuk menilai efektivitas pengelolaan SPBE yang meliputi kegiatan: (a) melakukan penguatan tata kelola SPBE, (b) mengembangkan dan memanfaatkan infrastruktur SPBE secara memadai untuk mendukung penerapan SPBE, (c) menyediakan dan mengembangkan aplikasi dan layanan yang memadai untuk mendukung penerapan SPBE, dan (d) menyelenggarakan monitoring dan evaluasi yang efektif dalam pengembangan dan penerapan SPBE.

Pemeriksaan Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT. BPD Riau Kepri dan Instansi Terkait Lainnya ditujukan untuk menilai efektivitas pengelolaan PT. BPD Riau Kepri yang meliputi kegiatan: (a) penghimpunan dana pihak ketiga; (b) perkreditan; dan (c) pelayanan pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kegiatan Operasional BUMD Migas pada PT. Bumi Siak Pusako ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan kegiatan operasional pada PT Bumi Siak Pusako dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas pokok-pokok permasalahan tersebut, kami menemukan beberapa pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian.

Pada Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), antara lain:

  1. Regulasi/kebijakan dalam rangka pengembangan dan percepatan penerapan SPBE belum diperkuat; dan
  2. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi dalam pengembangan dan penerapan SPBE belum sepenuhnya dilakukan.

Pada pemeriksaan Pengelolaan Bank, PT BPD Riau Kepri, antara lain:

  1. PT BPD Riau Kepri belum sepenuhnya melaksanakan strategi atau programnya untuk meningkatkan jumlah rekening dan volume DPK secara memadai; dan
  2. Perencanaan perkreditan atau pembiayaan belum dilakukan secara memadai.

Pada Pengelolaan Kegiatan Operasional BUMD Migas pada PT Bumi Siak Pusako, antara lain:

  1. Pengelolaan Biaya Corporate Social Responsibility pada PT BSP Belum Sesuai Ketentuan;
  2. Mekanisme Kenaikan Golongan Upah dan Upah Pekerja belum Sesuai Ketentuan.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa perangkat daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

SP Penyerahan LHP Kinerja PDTT