Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan Dan Kabupaten Siak kepada Pimpinan DPRD masing-masing.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan Dan Kabupaten Siak dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau pada tanggal 16 Mei 2019 pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.