PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2019 KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 dilakukan secara video conference oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita pada tanggal 29 Mei 2020.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Beberapa pokok temuan yang perlu untuk diperhatikan antara lain:

  1. Masih terdapat penganggaran dan pengakuan belanja yang  belum sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
  2. Masih belum optimalnya pengendalian atas pengelolaan pendapatan.
  3. Masih terdapat kekurangan volume terhadap beberapa paket pekerjaan.

BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Download pdf. file