Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 kepada Pimpinan DPRD tiga daerah, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2019 tiga daerah tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 pada Auditorium lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Walikota dan Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Beberapa pokok temuan yang perlu untuk diperhatikan antara lain:
- Penatausahaan kas belum tertib;
- Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib;
- Denda keterlambatan belum dikenakan pada beberapa pekerjaan; dan
- Kekurangan volume pekerjaan fisik.
BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.