Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

Pekanbaru – Senin, 15 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, M. Si, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Dr. Kamsol, Kepala BPKAD, Bambang Suprianto, serta Inspektur Daerah, Suhendri. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, laporan keuangan yang telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010 tersebut diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Tulus Budhisatria Rikit, serta Tim Pemeriksa.

Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, mengatur bahwa suatu laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari; (a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); (c) Neraca; (d) Laporan Operasional (LO); (e) Laporan Arus Kas (LAK); (f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); (g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dengan terlaksananya penyerahan laporan keuangan ini, pemeriksaan terhadap laporan tersebut akan segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan memuat opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.