Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tenatang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk memenuhi amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah, S.H., M.Si. dan Drs. H. Irwan, M.Si. beserta jajarannya menyerahkan Laporan Keuangan yang telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); (c) Neraca; (d) Laporan Operasional (LO); (e) Laporan Arus Kas (LAK); (f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); (g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan Keuangan yang diserahkan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, Pemeriksa Muda, R. Diki Agus Permana, beserta Tim Pemeriksa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah segera dilaksanakan karena sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan memuat opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.