Pemerintah Kota Pekanbaru menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited-nya kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 30 April 2020. Penyerahan LKPD dilakukan dengan video conference, mengingat masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru terkait Covid-19. PSBB di Kota Pekanbaru dimulai pada tanggal 17 April 2020 dan telah diperpanjang hingga 28 Mei 2020 dalam tiga tahap. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 325 Tahun 2020 Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, yang didampingi oleh Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin, Kepala BPKAD, Syoffaizal, Sekretaris BPKAD, Yulianis, serta para Kepala Bidang di BPKAD Pekanbaru.
LKPD Kota Pekanbaru diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, Ketua Tim Senior, Faizal Abdullah, beserta tim pemeriksa LKPD Kota Pekanbaru.
LKPD Unaudited yang diserahkan kepada BPK harus memenuhi syarat yaitu Laporan Keuangan harus sudah balance, memenuhi perhitungan prosedur analitis, dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap. Dalam pemeriksaan, BPK akan melakukan pengujian akun material dan memberikan opini atas laporan keuangan, SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.