Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017 dilakukan langsung oleh Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau pada tanggal 18 Mei 2018 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
-
Masih terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau;
-
Proses penganggaran Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja (ASB); dan
-
Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.