Penyerahan LHP atas LKPD Kota Dumai TA 2012, Dapatkan Opini “Wajar Dengan Pengecualian”

Pekanbaru – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Zainal Abidin, S.H. dan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Drs. Widiyatmantoro, Senin (10/6), di ruang rapat Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Riau.

Dalam arahan dihadapan pejabat daerah Kota Dumai, disampaikan bahwa LHP atas LKPD Kota Dumai TA 2012 mendapatkan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kota Dumai TA 2011 lalu.

LHP atas LKPD Kota Dumai TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Dumai dan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

DSCN8022
DSCN8029