Bertempat di Ruang Rapat lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Senin, 26 Januari 2015, telah dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) Tahun Buku 2012, 2013, dan Semester I 2014 serta Operasional PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) Tahun Buku 2010 – 2014 (Semester I). Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan,S.E., Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, Direktur PT BSP, Bismantoro Prabowo, dan Direktur PT KITB, Ir. H. Munzir Bey, MBA, MT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Operasional PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) Tahun Buku 2012, 2013, dan Semester I 2014 serta Operasional PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) Tahun Buku 2010 – 2014 (Semester I). Pemeriksaan ini menghasilkan Laporan yang berisi tentang temuan atas kelemahan-kelemahan operasional yang ditemui oleh tim pemeriksa serta rekomendasi perbaikan atas tersebut.