Pekanbaru – Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Operasional PT Permodalan Siak (PT Persi) Tahun Buku 2009, 2010, 2011 (Semester I) pada hari Jumat, 11 November 2011. Bertempat di ruang rapat kantor perwakilan, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP tersebut kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Drs. Rudinal, M.Si; Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar. M.Si; Direktur PT Persi, Drs. H. Hainim Kadir. Turut hadir dalam acara tersebut beberapa Ketua Tim Senior yaitu, Badri, SE., MSi., Ak., Deden Masruri, SE., Ak., serta Indria Syzinia, SE., Ak., dan Anggota Tim Pemeriksa.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan mengemukakan bahwa dalam hasil pemeriksaan terdapat empat temuan, yakni: terdapat kredit macet atas Tunggakan Pokok Kredit Pupuk sebesar Rp3.766.864.988,00, tunggakan Imbalan Jasa Kredit Pupuk sebesar Rp1.465.370.308,32, serta denda atas Tunggakan Pokok dan Imbalan Jasa yang belum ditetapkan dan ditagih PT Persi minimal sebesar Rp4.067.495.875,13; terdapat kredit macet pada PT Persi atas Kredit Pembelian Gabah minimal sebesar Rp622.170.382,00 dan denda atas Tunggakan Pokok belum ditetapkan dan ditagih minimal sebesar Rp69.542.382,34; pengalihan Piutang PT Persi Kepada Pihak Ketiga menjadi Investasi PT Persi pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Permodalan Siak (Persi) senilai Rp1.000.000.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; penyaluran Kredit Kebun Kelapa Sawit Siak I sebesar Rp85.180.169.728,00 dan Kredit Kebun Kelapa Sawit II sebesar Rp41.009.338.651,00 pada PT Persi berpotensi tidak terlaksana dan sebesar Rp18.523.525.864,00 yang telah disalurkan tidak dibayar oleh Petani Sawit Siak I. Setelah menyerahkan LHP tersebut, Kepala Perwakilan berharap agar PT Persi dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas LHP tersebut.