Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun 2017 dan 2018 (s.d September) pada Pemerintah Provinsi Riau kepada DPRD dan Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah.
Penyerahan LHP atas Belanja Modal Infrastruktur Tahun 2017 dan 2018 (s.d September) dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita S.E., M.M. bertempat di Ruang Lancang Kuning BPK Perwakilan Provinsi Riau pada tanggal 22 Januari 2019 pukul 14.30 WIB.
Dalam pemeriksaan atas Belanja Modal Infrastruktur pada Pemerintah Provinsi Riau ini, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait proses perencanaan, proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan ini, BPK telah memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Proivnsi Riau sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan para pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.