Penyerahan LHP Kinerja Administrasi Kependudukan Tahun 2017 Pada Pemerintah Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kepulauan Meranti

Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektifitas Penyelenggaraan Adiministrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2015 s.d. Semester I 2017 pada Pemerintah Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kepulauan Meranti kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah masing-masing.

Penyerahan LHP Kinerja atas Efektifitas Penyelenggaraan Adiministrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2015 s.d. Semester I 2017 pada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pelalawan disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Harry Purwaka pada tanggal 19 dan 20 Desember 2017, dan LHP Kinerja atas Efektifitas Penyelenggaraan Adiministrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2015 s.d. Semester I 2017 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti disampaikan oleh Kepala Subauditorat Riau II, Johny Indra Kencana pada tanggal 22 Desember 2017 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Pemeriksaan terhadap Efektifitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, lengkap, tepat waktu, serta dimanfaatkan untuk pembangunan.

BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kepulauan Meranti dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Namun, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kepulauan Meranti perlu memperhatikan pokok-pokok hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain terkait dengan sosialisasi, kemudahan akses penduduk, koordinasi, personil, anggaran dan lain-lain. (Penjelasan lebih lengkap terdapat dalam LHP BPK)

Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan administrasi kependudukan.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.